Bismillah...kami siap melayani anda dengan setulus hati # Jam Kerja Kantor KUA Kecamatan Purwokerto Selatan : Pukul 07:30 WIB s.d Pukul 16:00 WIB (Senin s.d Kamis) dan Pukul 07:30 WIB s.d Pukul 16:30 WIB (Jum'at), untuk Sabtu dan Ahad Libur

Jumat, 29 Oktober 2021

NIKAH SAAT PANDEMI COVID 19, TETAP TAATI PROKES.

 PURWOKERTO SELATAN (29/10/2021).Pernikahan merupakan momen yang membahagiakan bagi setiap manusia, terutama saat bersanding dengan orang yang dicintai di meja akad nikah adalah peristiwa yang akan selalu dikenang. Pada masa Pandemi karena adanya virus korona seperti saat ini, pelaksanaan akad nikah dan resepsi harus memperhatikan protokol kesehatan yang telah diatur oleh Pemerintah.

KUA Kecamatan Purwokerto Selatan dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat tetap memperhatikan dan mempedomani Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan Dalam Rangka Percepatan Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID -19) di Kabupaten Banyumas dan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19, seperti :

1. Layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan;

2. Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id atau secara langsung ke KUA Kecamatan;

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dan/atau terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan;

4. Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA;

5. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang;

6. KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak Catin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya;

7. Dalam hal  pelaksanaan akad nikah di  luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat;

8. Bagi Calon Pengantin, Wali dan 2 (dua) orang saksi, harus melakukan swab antigen 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan akad nikah.

9. Wajib menggunakan masker bagi masyarakat yang menghadiri akad nikah, dan juga wajib menggunakan sarung tangan bagi calon pengantin, wali nikah dan 2 (dua) orang saksi.

(a4)


 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pernikahan di Masa Pandemi Bisa Dibuat Tetap Istimewa, asal …", Klik untuk baca: https://lifestyle.kompas.com/read/2021/04/29/182700720/pernikahan-di-masa-pandemi-bisa-dibuat-tetap-istimewa-asal.
Penulis : Hisnudita Hagiworo
Editor : Agung Dwi E

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
pada 2020, acara pernikahan hanya boleh dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di rumah ibadah. Acara tersebut juga hanya boleh dihadiri oleh keluarga inti dari kedua belah pihak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pernikahan di Masa Pandemi Bisa Dibuat Tetap Istimewa, asal …", Klik untuk baca: https://lifestyle.kompas.com/read/2021/04/29/182700720/pernikahan-di-masa-pandemi-bisa-dibuat-tetap-istimewa-asal.
Penulis : Hisnudita Hagiworo
Editor : Agung Dwi E

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
pada 2020, acara pernikahan hanya boleh dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di rumah ibadah. Acara tersebut juga hanya boleh dihadiri oleh keluarga inti dari kedua belah pihak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pernikahan di Masa Pandemi Bisa Dibuat Tetap Istimewa, asal …", Klik untuk baca: https://lifestyle.kompas.com/read/2021/04/29/182700720/pernikahan-di-masa-pandemi-bisa-dibuat-tetap-istimewa-asal.
Penulis : Hisnudita Hagiworo
Editor : Agung Dwi E

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
pada 2020, acara pernikahan hanya boleh dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di rumah ibadah. Acara tersebut juga hanya boleh dihadiri oleh keluarga inti dari kedua belah pihak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pernikahan di Masa Pandemi Bisa Dibuat Tetap Istimewa, asal …", Klik untuk baca: https://lifestyle.kompas.com/read/2021/04/29/182700720/pernikahan-di-masa-pandemi-bisa-dibuat-tetap-istimewa-asal.
Penulis : Hisnudita Hagiworo
Editor : Agung Dwi E

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
pada 2020, acara pernikahan hanya boleh dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di rumah ibadah. Acara tersebut juga hanya boleh dihadiri oleh keluarga inti dari kedua belah pihak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pernikahan di Masa Pandemi Bisa Dibuat Tetap Istimewa, asal …", Klik untuk baca: https://lifestyle.kompas.com/read/2021/04/29/182700720/pernikahan-di-masa-pandemi-bisa-dibuat-tetap-istimewa-asal.
Penulis : Hisnudita Hagiworo
Editor : Agung Dwi E

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Kamis, 28 Oktober 2021

Cetak Kartu Nikah secara Mandiri

PURWOKERTO(28/10/2021).Dalam upaya peningkatan pelayanan terhadap Masyarakat, KUA Kecamatan Purwokerto Selatan senantiasa berupaya berinovasi dalam segala bidang. Salahsatu bentuknya adalah pelayanan Kartu Nikah bagi pengantin yang melaksanakan pernikahan pada tahun berjalan dan tahun yang sudah lalu. Pelayanan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat saat bepergian dalam atau luar kota, dimana Kartu Nikah yang berfungsi sebagai pendukung Buku Nikah, lebih simple untuk dibawa kemana saja, tanpa ada rasa takut untuk hilang atau rusak ditengah jalan dan bentuknya yang kecil seperti ukuran KTP atau juga kartu vaksin. Saat kartu nikah tanpa sengaja kita hilangkan atau rusak, bisa dicetak kembali di percetakan yang kita inginkan. Hal ini berbeda dengan buku nikah, yang berbentuk buku saku, yang secara ukuran agak besar dibandingkan kartu nikah, sehingga memerlukan tempat yang lebih besar dibandingkan kartu nikah yang cukup kita simpan di dompet. 
Prosedur untuk mendapatkan file kartu nikah sangat gampang sekali, yaitu : 
1. Mengirimkan file foto pengantin (putra dan putri) background warna biru melalui WA ke Nomor operator simkah. (nomor dapat diperoleh dengan telpon ke nomor kantor 0281-640543) atau bisa datang langsung ke KUA Kecamatan Purwokerto Selatan. 
2. Mengirimkan data pernikahan, seperti nama dan tanggal akad nikah atau foto buku nikah, untuk memudahkan kami mencari data di SIMKAH WEB. 
3. Foto yang anda kirim, akan kami bantu upload ke SIMKAH WEB. 
4. Kami akan mendownload file Kartu Nikah di aplikasi SIMKAH WEB, dan akan kami kirimkan file Kartu Nikah ke nomor WA anda, untuk dicerak secara mandiri (cetak sendiri) di percetakan. 
Semoga bermanfaat. (aaaa)

Kamis, 04 Februari 2021

Mau Rujuk ? ini info pelayanan rujuk di KUA Kecamatan Purwokerto Selatan.

PURWOKERTO SELATAN (04/02/2021). Masa Iddah bagi perempuan yang telah ditalak, disamping sebagai masa tunggu bagi seorang wanita untuk mengetahui kekosongan rahimnya setelah ditalak, juga menjadi kesempatan bagi kedua belah pihak (suami dan istri) untuk berpikir ulang dan rujuk melanjutkan pernikahan. Tentu saja dengan memperhatikan ketentuan syariat Islam terkait masih boleh atau tidaknya rujuk.

KUA Kecamatan Purwokerto Selatan sebagai Lembaga Pemerintah dibawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia yang diberi tugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik mungkin, salahsatunya adalah rujuk. Bagi suami dan istri yang akan melaksanakan rujuk di KUA Kecamatan Purwokerto Selatan, dibawah ini kami sampaikan prosedur pelayanan rujuk :

Prosedur Rujuk


 

Di samping sebagai masa tunggu bagi seorang perempuan untuk mengetahui kekosongan rahimnya setelah ditalak, masa iddah juga menjadi kesempatan bagi kedua belah pihak untuk berpikir ulang dan rujuk melanjutkan pernikahan.

Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/108875/3-hal-yang-harus-diperhatikan-saat-suami-ingin-rujuk
Di samping sebagai masa tunggu bagi seorang perempuan untuk mengetahui kekosongan rahimnya setelah ditalak, masa iddah juga menjadi kesempatan bagi kedua belah pihak untuk berpikir ulang dan rujuk melanjutkan pernikahan.

Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/108875/3-hal-yang-harus-diperhatikan-saat-suami-ingin-rujuk
Di samping sebagai masa tunggu bagi seorang perempuan untuk mengetahui kekosongan rahimnya setelah ditalak, masa iddah juga menjadi kesempatan bagi kedua belah pihak untuk berpikir ulang dan rujuk melanjutkan pernikahan.

Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/108875/3-hal-yang-harus-diperhatikan-saat-suami-ingin-rujuk
Di samping sebagai masa tunggu bagi seorang perempuan untuk mengetahui kekosongan rahimnya setelah ditalak, masa iddah juga menjadi kesempatan bagi kedua belah pihak untuk berpikir ulang dan rujuk melanjutkan pernikahan.

Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/108875/3-hal-yang-harus-diperhatikan-saat-suami-ingin-rujuk

Selasa, 02 Februari 2021

Ayo...kita selamatkan wakaf dengan sertipikasi tanah wakaf.

 PURWOKERTO SELATAN (02/02/2021).Wakaf merupakan perbuatan mulia dengan tujuan kemaslahatan orang banyak. Bentuk wakaf itu sendiri bermacam-macam, salahsatunya adalah wakaf tanah, yang biasanya peruntukkannya tergantung dari niat pemberi wakaf (wakif).

Pada masa lalu, wakaf dilakukan hanya secara lisan dari wakif kepada nazhir tanpa ada administrasi hitam di atas putih. Namun hal tersebut sangat riskan  dimanfaatkan oleh pihak pihak yang berkepentingan terhadap tanah wakaf tersebut untuk kepentingan pribadi. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah hadir melalui Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf beserta peraturan turunannya. Sehingga diharapkan tanah wakaf yang ada dan akan ada, bisa diamankan melalui jalur pensertipikatan tanah wakaf.

KUA Kecamatan Purwokerto Selatan sebagai gerbang awal menuju proses Pensertipikatan Tanah Wakaf, dengan kewenangannya untuk menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) / Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) dimana Kepala KUA Kecamatan yang sekaligus menjadi Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), siap untuk memberi pelayanan maksimal kepada masyarakat yang akan melaksanakan ikrar wakaf.  Adapun proses dan persyaratan untuk melaksanakan ikrar wakaf dan mendapatkan AIW / APAIW adalah sebagai berikut :


 (aaaa)

Prosedur Ikrar Wakaf

Jumat, 01 Januari 2021

Sekilas tentang KUA Kecamatan Purwokerto Selatan

 

PURWOKERTO SELATAN(01/01/2021). Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan lembaga Pemerintah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama. Tugas dan wewenang KUA adalah melaksanakan tugas kantor Kementerian Agama kota/ kabupaten di bidang urusan Agama Islam di wilayah Kecamatan. Dalam PMA No. 34 tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, pasal 1 dinyatakan bahwa Kantor Urusan Agama, yang selanjutnya disingkat KUA, adalah Unit Pelaksana Teknis pada Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bertugas melaksanakan layanan dan bimbingan masyarakat Islam di wilayah kerjanya. Adapun fungsi KUA sebagaimana disebutkan dalam pasal 3 PMA Nomor 34 2016 ayat (1) adalah sebagai berikut:

1. pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk; 

2. penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam;

3. pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan;

4. pelayanan bimbingan keluarga sakinah;

5. pelayanan bimbingan kemasjidan;

6. pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah;

7. pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam;

8. pelayanan bimbingan zakat dan wakaf; dan

9. pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan.

Selain melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KUA Kecamatan dapat melaksanakan fungsi layanan bimbingan manasik haji bagi Jemaah Haji Reguler.


Kantor Urusan Agama Kecamatan Purwokerto Selatan merupakan salahsatu dari 27 (duapuluh tujuh) di Kabupaten Banyumas yang memiliki kondisi obyektif yang secara umum dapat digambarkan sebagai berikut :
 
Visi dan Misi
Sebagai pedoman umum jangka panjang, KUA Kecamatan Purwokerto Selatan telah menyusun visi dan misi lembaga yang telah dituangkan Rencana Strategik (Renstra) Tahun 2021 – 2022. Pedoman tersebut adalah:
 
Visi:
Unggul dalam Pelayanan dan Bimbingan Umat Islam berdasarkan Iman dan Taqwa serta Akhlaqul Karimah.

Misi:

Meningkatkan Pelayanan Bidang : 
1. Organisasidan ketatalaksanaan. 
2. Pelayanan teknis administrasi nikah dan rujuk. 
3. Pelayanan teknis administrasi kependudukan dan keluarga sakinah. 
4. Kemitraan umat dan produk halal. 
5. Pelayanan teknis dan administrasi kemasjidan. 
6. Pelayanan teknis dan administrasi ZIS dan wakaf. 
7. Pelayanan informasi tentang madrasah, pondok pesantren, haji dan umroh.
 
 Identitas Kantor.
 
Tahun berdiri.
KUA Kecamatan Purwokerto Selatan berdiri resmi sejak tahun 1982.
 
Luas Lahan.
KUA Kecamatan Purwokerto Selatan berdiri di atas lahan seluas 121,72 m2.
 
Status Lahan.
Merupakan tanah milik KUA Kecamatan Purwokerto Selatan.
 
Letak geografis.
Berada di Jalan Sri Rahayu Nomor 445-446 Karangklesem Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas.
 
Batas Letak
Sebelah Utara        : Gedung milik Pengadilan Agama.
Sebelah Selatan     : Jalan Raya.
Sebelah Barat        : Perumahan Penduduk.
Sebelah Timur       : Jalan Raya.
 
Wilayah kerja
Kecamatan Purwokerto Selatan terdiri dari 7 (tujuh) Kelurahan dengan luas wilayah mencapai ± 13,75 km2. meliputi : Kelurahan Karangklesem, Kelurahan Teluk, Kelurahan Berkoh,Kelurahan Purwokerto Kidul, Kelurahan Purwokerto Kulon, Kelurahan Karangpucung dan Kelurahan Tanjung.
 
Rancang Bangunan.
KUA Purwokerto Selatan terdiri dari 7 (tujuh)  ruangan, yaitu: Ruang Kepala, Ruang Administrasi NR, Ruang Arsip, Ruang Tamu, Ruang/Balai Pernikahan, Ruang Ibadah dan Ruang Toilet.
 (a&a)