Bismillah...kami siap melayani anda dengan setulus hati # Jam Kerja Kantor KUA Kecamatan Purwokerto Selatan : Pukul 07:30 WIB s.d Pukul 16:00 WIB (Senin s.d Kamis) dan Pukul 07:30 WIB s.d Pukul 16:30 WIB (Jum'at), untuk Sabtu dan Ahad Libur
Tampilkan postingan dengan label Layanan Rujuk. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Layanan Rujuk. Tampilkan semua postingan

Kamis, 04 Februari 2021

Mau Rujuk ? ini info pelayanan rujuk di KUA Kecamatan Purwokerto Selatan.

PURWOKERTO SELATAN (04/02/2021). Masa Iddah bagi perempuan yang telah ditalak, disamping sebagai masa tunggu bagi seorang wanita untuk mengetahui kekosongan rahimnya setelah ditalak, juga menjadi kesempatan bagi kedua belah pihak (suami dan istri) untuk berpikir ulang dan rujuk melanjutkan pernikahan. Tentu saja dengan memperhatikan ketentuan syariat Islam terkait masih boleh atau tidaknya rujuk.

KUA Kecamatan Purwokerto Selatan sebagai Lembaga Pemerintah dibawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia yang diberi tugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik mungkin, salahsatunya adalah rujuk. Bagi suami dan istri yang akan melaksanakan rujuk di KUA Kecamatan Purwokerto Selatan, dibawah ini kami sampaikan prosedur pelayanan rujuk :

Prosedur Rujuk


 

Di samping sebagai masa tunggu bagi seorang perempuan untuk mengetahui kekosongan rahimnya setelah ditalak, masa iddah juga menjadi kesempatan bagi kedua belah pihak untuk berpikir ulang dan rujuk melanjutkan pernikahan.

Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/108875/3-hal-yang-harus-diperhatikan-saat-suami-ingin-rujuk
Di samping sebagai masa tunggu bagi seorang perempuan untuk mengetahui kekosongan rahimnya setelah ditalak, masa iddah juga menjadi kesempatan bagi kedua belah pihak untuk berpikir ulang dan rujuk melanjutkan pernikahan.

Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/108875/3-hal-yang-harus-diperhatikan-saat-suami-ingin-rujuk
Di samping sebagai masa tunggu bagi seorang perempuan untuk mengetahui kekosongan rahimnya setelah ditalak, masa iddah juga menjadi kesempatan bagi kedua belah pihak untuk berpikir ulang dan rujuk melanjutkan pernikahan.

Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/108875/3-hal-yang-harus-diperhatikan-saat-suami-ingin-rujuk
Di samping sebagai masa tunggu bagi seorang perempuan untuk mengetahui kekosongan rahimnya setelah ditalak, masa iddah juga menjadi kesempatan bagi kedua belah pihak untuk berpikir ulang dan rujuk melanjutkan pernikahan.

Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/108875/3-hal-yang-harus-diperhatikan-saat-suami-ingin-rujuk