PURWOKERTO SELATAN (04/02/2021). Masa Iddah bagi perempuan yang telah ditalak, disamping sebagai masa tunggu bagi seorang wanita untuk mengetahui kekosongan rahimnya setelah ditalak, juga menjadi kesempatan bagi kedua belah pihak (suami dan istri) untuk berpikir ulang dan rujuk melanjutkan pernikahan. Tentu saja dengan memperhatikan ketentuan syariat Islam terkait masih boleh atau tidaknya rujuk.
KUA Kecamatan Purwokerto Selatan sebagai Lembaga Pemerintah dibawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia yang diberi tugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik mungkin, salahsatunya adalah rujuk. Bagi suami dan istri yang akan melaksanakan rujuk di KUA Kecamatan Purwokerto Selatan, dibawah ini kami sampaikan prosedur pelayanan rujuk :
Prosedur Rujuk |
Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/108875/3-hal-yang-harus-diperhatikan-saat-suami-ingin-rujuk
Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/108875/3-hal-yang-harus-diperhatikan-saat-suami-ingin-rujuk
Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/108875/3-hal-yang-harus-diperhatikan-saat-suami-ingin-rujuk
Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/108875/3-hal-yang-harus-diperhatikan-saat-suami-ingin-rujuk