PURWOKERTO SELATAN(01/01/2021). Kantor
Urusan Agama (KUA) merupakan lembaga Pemerintah yang berada di bawah naungan Kementerian
Agama. Tugas dan wewenang KUA adalah melaksanakan tugas kantor Kementerian
Agama kota/ kabupaten di bidang urusan Agama Islam di wilayah Kecamatan. Dalam
PMA No. 34 tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama,
pasal 1 dinyatakan bahwa Kantor Urusan Agama, yang selanjutnya disingkat KUA,
adalah Unit Pelaksana Teknis pada Kementerian Agama, berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan
secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang
bertugas melaksanakan layanan dan bimbingan masyarakat Islam di wilayah kerjanya.
Adapun fungsi KUA sebagaimana disebutkan dalam pasal 3 PMA Nomor 34 2016 ayat
(1) adalah sebagai berikut:
1. pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah
dan rujuk;
2. penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam;
3. pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA
Kecamatan;
4. pelayanan bimbingan keluarga sakinah;
5. pelayanan bimbingan kemasjidan;
6. pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah;
7. pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam;
8. pelayanan bimbingan zakat dan wakaf; dan
9. pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan.
Selain melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KUA
Kecamatan dapat melaksanakan fungsi layanan bimbingan manasik haji bagi Jemaah
Haji Reguler.
Kantor
Urusan Agama Kecamatan Purwokerto Selatan merupakan salahsatu dari 27 (duapuluh tujuh) di Kabupaten Banyumas yang memiliki kondisi obyektif yang secara
umum dapat digambarkan sebagai berikut :
Visi dan Misi
Sebagai
pedoman umum jangka panjang, KUA Kecamatan Purwokerto Selatan telah menyusun
visi dan misi lembaga yang telah dituangkan Rencana Strategik (Renstra) Tahun
2021
– 2022.
Pedoman tersebut adalah:
Visi:
Unggul dalam Pelayanan dan
Bimbingan Umat Islam berdasarkan Iman dan
Taqwa serta Akhlaqul Karimah.
Meningkatkan Pelayanan
Bidang :
1. Organisasidan ketatalaksanaan.
2. Pelayanan teknis administrasi nikah dan rujuk.
3. Pelayanan teknis administrasi kependudukan dan keluarga sakinah.
4. Kemitraan umat dan produk halal.
5. Pelayanan teknis dan administrasi kemasjidan.
6. Pelayanan teknis dan administrasi ZIS dan wakaf.
7. Pelayanan informasi tentang madrasah, pondok pesantren,
haji dan umroh.
Identitas Kantor.
Tahun
berdiri.
KUA
Kecamatan Purwokerto Selatan berdiri resmi sejak tahun 1982.
Luas Lahan.
KUA
Kecamatan Purwokerto Selatan berdiri di atas lahan seluas 121,72 m2.
Status Lahan.
Merupakan
tanah milik KUA Kecamatan Purwokerto Selatan.
Letak
geografis.
Berada di Jalan Sri Rahayu Nomor 445-446
Karangklesem Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas.
Batas
Letak
Sebelah Utara : Gedung milik Pengadilan Agama.
Sebelah Selatan : Jalan Raya.
Sebelah Barat : Perumahan Penduduk.
Sebelah Timur : Jalan Raya.
Wilayah kerja
Kecamatan Purwokerto Selatan terdiri dari 7 (tujuh)
Kelurahan dengan luas wilayah mencapai ± 13,75 km2. meliputi : Kelurahan Karangklesem,
Kelurahan Teluk, Kelurahan Berkoh,Kelurahan Purwokerto Kidul, Kelurahan
Purwokerto Kulon, Kelurahan Karangpucung dan Kelurahan Tanjung.
Rancang
Bangunan.
KUA
Purwokerto Selatan terdiri dari 7 (tujuh) ruangan, yaitu: Ruang Kepala, Ruang Administrasi NR, Ruang Arsip, Ruang Tamu, Ruang/Balai
Pernikahan, Ruang Ibadah dan Ruang Toilet.
(a&a)