Bismillah...kami siap melayani anda dengan setulus hati # Jam Kerja Kantor KUA Kecamatan Purwokerto Selatan : Pukul 07:30 WIB s.d Pukul 16:00 WIB (Senin s.d Kamis) dan Pukul 07:30 WIB s.d Pukul 16:30 WIB (Jum'at), untuk Sabtu dan Ahad Libur

Jumat, 01 Januari 2021

Sekilas tentang KUA Kecamatan Purwokerto Selatan

 

PURWOKERTO SELATAN(01/01/2021). Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan lembaga Pemerintah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama. Tugas dan wewenang KUA adalah melaksanakan tugas kantor Kementerian Agama kota/ kabupaten di bidang urusan Agama Islam di wilayah Kecamatan. Dalam PMA No. 34 tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, pasal 1 dinyatakan bahwa Kantor Urusan Agama, yang selanjutnya disingkat KUA, adalah Unit Pelaksana Teknis pada Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bertugas melaksanakan layanan dan bimbingan masyarakat Islam di wilayah kerjanya. Adapun fungsi KUA sebagaimana disebutkan dalam pasal 3 PMA Nomor 34 2016 ayat (1) adalah sebagai berikut:

1. pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk; 

2. penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam;

3. pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan;

4. pelayanan bimbingan keluarga sakinah;

5. pelayanan bimbingan kemasjidan;

6. pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah;

7. pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam;

8. pelayanan bimbingan zakat dan wakaf; dan

9. pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan.

Selain melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KUA Kecamatan dapat melaksanakan fungsi layanan bimbingan manasik haji bagi Jemaah Haji Reguler.


Kantor Urusan Agama Kecamatan Purwokerto Selatan merupakan salahsatu dari 27 (duapuluh tujuh) di Kabupaten Banyumas yang memiliki kondisi obyektif yang secara umum dapat digambarkan sebagai berikut :
 
Visi dan Misi
Sebagai pedoman umum jangka panjang, KUA Kecamatan Purwokerto Selatan telah menyusun visi dan misi lembaga yang telah dituangkan Rencana Strategik (Renstra) Tahun 2021 – 2022. Pedoman tersebut adalah:
 
Visi:
Unggul dalam Pelayanan dan Bimbingan Umat Islam berdasarkan Iman dan Taqwa serta Akhlaqul Karimah.

Misi:

Meningkatkan Pelayanan Bidang : 
1. Organisasidan ketatalaksanaan. 
2. Pelayanan teknis administrasi nikah dan rujuk. 
3. Pelayanan teknis administrasi kependudukan dan keluarga sakinah. 
4. Kemitraan umat dan produk halal. 
5. Pelayanan teknis dan administrasi kemasjidan. 
6. Pelayanan teknis dan administrasi ZIS dan wakaf. 
7. Pelayanan informasi tentang madrasah, pondok pesantren, haji dan umroh.
 
 Identitas Kantor.
 
Tahun berdiri.
KUA Kecamatan Purwokerto Selatan berdiri resmi sejak tahun 1982.
 
Luas Lahan.
KUA Kecamatan Purwokerto Selatan berdiri di atas lahan seluas 121,72 m2.
 
Status Lahan.
Merupakan tanah milik KUA Kecamatan Purwokerto Selatan.
 
Letak geografis.
Berada di Jalan Sri Rahayu Nomor 445-446 Karangklesem Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas.
 
Batas Letak
Sebelah Utara        : Gedung milik Pengadilan Agama.
Sebelah Selatan     : Jalan Raya.
Sebelah Barat        : Perumahan Penduduk.
Sebelah Timur       : Jalan Raya.
 
Wilayah kerja
Kecamatan Purwokerto Selatan terdiri dari 7 (tujuh) Kelurahan dengan luas wilayah mencapai ± 13,75 km2. meliputi : Kelurahan Karangklesem, Kelurahan Teluk, Kelurahan Berkoh,Kelurahan Purwokerto Kidul, Kelurahan Purwokerto Kulon, Kelurahan Karangpucung dan Kelurahan Tanjung.
 
Rancang Bangunan.
KUA Purwokerto Selatan terdiri dari 7 (tujuh)  ruangan, yaitu: Ruang Kepala, Ruang Administrasi NR, Ruang Arsip, Ruang Tamu, Ruang/Balai Pernikahan, Ruang Ibadah dan Ruang Toilet.
 (a&a)