Bismillah...kami siap melayani anda dengan setulus hati # Jam Kerja Kantor KUA Kecamatan Purwokerto Selatan : Pukul 07:30 WIB s.d Pukul 16:00 WIB (Senin s.d Kamis) dan Pukul 07:30 WIB s.d Pukul 16:30 WIB (Jum'at), untuk Sabtu dan Ahad Libur
Tampilkan postingan dengan label Layanan Wakaf. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Layanan Wakaf. Tampilkan semua postingan

Selasa, 02 Februari 2021

Ayo...kita selamatkan wakaf dengan sertipikasi tanah wakaf.

 PURWOKERTO SELATAN (02/02/2021).Wakaf merupakan perbuatan mulia dengan tujuan kemaslahatan orang banyak. Bentuk wakaf itu sendiri bermacam-macam, salahsatunya adalah wakaf tanah, yang biasanya peruntukkannya tergantung dari niat pemberi wakaf (wakif).

Pada masa lalu, wakaf dilakukan hanya secara lisan dari wakif kepada nazhir tanpa ada administrasi hitam di atas putih. Namun hal tersebut sangat riskan  dimanfaatkan oleh pihak pihak yang berkepentingan terhadap tanah wakaf tersebut untuk kepentingan pribadi. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah hadir melalui Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf beserta peraturan turunannya. Sehingga diharapkan tanah wakaf yang ada dan akan ada, bisa diamankan melalui jalur pensertipikatan tanah wakaf.

KUA Kecamatan Purwokerto Selatan sebagai gerbang awal menuju proses Pensertipikatan Tanah Wakaf, dengan kewenangannya untuk menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) / Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) dimana Kepala KUA Kecamatan yang sekaligus menjadi Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), siap untuk memberi pelayanan maksimal kepada masyarakat yang akan melaksanakan ikrar wakaf.  Adapun proses dan persyaratan untuk melaksanakan ikrar wakaf dan mendapatkan AIW / APAIW adalah sebagai berikut :


 (aaaa)

Prosedur Ikrar Wakaf