Bismillah...kami siap melayani anda dengan setulus hati # Jam Kerja Kantor KUA Kecamatan Purwokerto Selatan : Pukul 07:30 WIB s.d Pukul 16:00 WIB (Senin s.d Kamis) dan Pukul 07:30 WIB s.d Pukul 16:30 WIB (Jum'at), untuk Sabtu dan Ahad Libur
Tampilkan postingan dengan label Layanan Nikah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Layanan Nikah. Tampilkan semua postingan

Jumat, 29 Oktober 2021

NIKAH SAAT PANDEMI COVID 19, TETAP TAATI PROKES.

 PURWOKERTO SELATAN (29/10/2021).Pernikahan merupakan momen yang membahagiakan bagi setiap manusia, terutama saat bersanding dengan orang yang dicintai di meja akad nikah adalah peristiwa yang akan selalu dikenang. Pada masa Pandemi karena adanya virus korona seperti saat ini, pelaksanaan akad nikah dan resepsi harus memperhatikan protokol kesehatan yang telah diatur oleh Pemerintah.

KUA Kecamatan Purwokerto Selatan dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat tetap memperhatikan dan mempedomani Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan Dalam Rangka Percepatan Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID -19) di Kabupaten Banyumas dan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19, seperti :

1. Layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan;

2. Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id atau secara langsung ke KUA Kecamatan;

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dan/atau terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan;

4. Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA;

5. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang;

6. KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak Catin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya;

7. Dalam hal  pelaksanaan akad nikah di  luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat;

8. Bagi Calon Pengantin, Wali dan 2 (dua) orang saksi, harus melakukan swab antigen 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan akad nikah.

9. Wajib menggunakan masker bagi masyarakat yang menghadiri akad nikah, dan juga wajib menggunakan sarung tangan bagi calon pengantin, wali nikah dan 2 (dua) orang saksi.

(a4)


 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pernikahan di Masa Pandemi Bisa Dibuat Tetap Istimewa, asal …", Klik untuk baca: https://lifestyle.kompas.com/read/2021/04/29/182700720/pernikahan-di-masa-pandemi-bisa-dibuat-tetap-istimewa-asal.
Penulis : Hisnudita Hagiworo
Editor : Agung Dwi E

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
pada 2020, acara pernikahan hanya boleh dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di rumah ibadah. Acara tersebut juga hanya boleh dihadiri oleh keluarga inti dari kedua belah pihak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pernikahan di Masa Pandemi Bisa Dibuat Tetap Istimewa, asal …", Klik untuk baca: https://lifestyle.kompas.com/read/2021/04/29/182700720/pernikahan-di-masa-pandemi-bisa-dibuat-tetap-istimewa-asal.
Penulis : Hisnudita Hagiworo
Editor : Agung Dwi E

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
pada 2020, acara pernikahan hanya boleh dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di rumah ibadah. Acara tersebut juga hanya boleh dihadiri oleh keluarga inti dari kedua belah pihak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pernikahan di Masa Pandemi Bisa Dibuat Tetap Istimewa, asal …", Klik untuk baca: https://lifestyle.kompas.com/read/2021/04/29/182700720/pernikahan-di-masa-pandemi-bisa-dibuat-tetap-istimewa-asal.
Penulis : Hisnudita Hagiworo
Editor : Agung Dwi E

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
pada 2020, acara pernikahan hanya boleh dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di rumah ibadah. Acara tersebut juga hanya boleh dihadiri oleh keluarga inti dari kedua belah pihak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pernikahan di Masa Pandemi Bisa Dibuat Tetap Istimewa, asal …", Klik untuk baca: https://lifestyle.kompas.com/read/2021/04/29/182700720/pernikahan-di-masa-pandemi-bisa-dibuat-tetap-istimewa-asal.
Penulis : Hisnudita Hagiworo
Editor : Agung Dwi E

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
pada 2020, acara pernikahan hanya boleh dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di rumah ibadah. Acara tersebut juga hanya boleh dihadiri oleh keluarga inti dari kedua belah pihak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pernikahan di Masa Pandemi Bisa Dibuat Tetap Istimewa, asal …", Klik untuk baca: https://lifestyle.kompas.com/read/2021/04/29/182700720/pernikahan-di-masa-pandemi-bisa-dibuat-tetap-istimewa-asal.
Penulis : Hisnudita Hagiworo
Editor : Agung Dwi E

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Kamis, 28 Oktober 2021

Cetak Kartu Nikah secara Mandiri

PURWOKERTO(28/10/2021).Dalam upaya peningkatan pelayanan terhadap Masyarakat, KUA Kecamatan Purwokerto Selatan senantiasa berupaya berinovasi dalam segala bidang. Salahsatu bentuknya adalah pelayanan Kartu Nikah bagi pengantin yang melaksanakan pernikahan pada tahun berjalan dan tahun yang sudah lalu. Pelayanan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat saat bepergian dalam atau luar kota, dimana Kartu Nikah yang berfungsi sebagai pendukung Buku Nikah, lebih simple untuk dibawa kemana saja, tanpa ada rasa takut untuk hilang atau rusak ditengah jalan dan bentuknya yang kecil seperti ukuran KTP atau juga kartu vaksin. Saat kartu nikah tanpa sengaja kita hilangkan atau rusak, bisa dicetak kembali di percetakan yang kita inginkan. Hal ini berbeda dengan buku nikah, yang berbentuk buku saku, yang secara ukuran agak besar dibandingkan kartu nikah, sehingga memerlukan tempat yang lebih besar dibandingkan kartu nikah yang cukup kita simpan di dompet. 
Prosedur untuk mendapatkan file kartu nikah sangat gampang sekali, yaitu : 
1. Mengirimkan file foto pengantin (putra dan putri) background warna biru melalui WA ke Nomor operator simkah. (nomor dapat diperoleh dengan telpon ke nomor kantor 0281-640543) atau bisa datang langsung ke KUA Kecamatan Purwokerto Selatan. 
2. Mengirimkan data pernikahan, seperti nama dan tanggal akad nikah atau foto buku nikah, untuk memudahkan kami mencari data di SIMKAH WEB. 
3. Foto yang anda kirim, akan kami bantu upload ke SIMKAH WEB. 
4. Kami akan mendownload file Kartu Nikah di aplikasi SIMKAH WEB, dan akan kami kirimkan file Kartu Nikah ke nomor WA anda, untuk dicerak secara mandiri (cetak sendiri) di percetakan. 
Semoga bermanfaat. (aaaa)