1. pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk;
2. penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam;
3. pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan;
4. pelayanan bimbingan keluarga sakinah;
5. pelayanan bimbingan kemasjidan;
6. pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah;
7. pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam;
8. pelayanan bimbingan zakat dan wakaf; dan
9. pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan.
Selain melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KUA Kecamatan dapat melaksanakan fungsi layanan bimbingan manasik haji bagi Jemaah Haji Reguler.
Kantor Urusan Agama Kecamatan Purwokerto Selatan merupakan salahsatu dari 27 (duapuluh tujuh) di Kabupaten Banyumas yang memiliki kondisi obyektif yang secara umum dapat digambarkan sebagai berikut :
Misi:
KUA Kecamatan Purwokerto Selatan berdiri resmi sejak tahun 1982.
KUA Kecamatan Purwokerto Selatan berdiri di atas lahan seluas 121,72 m2.
Merupakan tanah milik KUA Kecamatan Purwokerto Selatan.
Berada di Jalan Sri Rahayu Nomor 445-446 Karangklesem Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas.
Sebelah Selatan : Jalan Raya.
Sebelah Barat : Perumahan Penduduk.
Sebelah Timur : Jalan Raya.
Kecamatan Purwokerto Selatan terdiri dari 7 (tujuh) Kelurahan dengan luas wilayah mencapai ± 13,75 km2. meliputi : Kelurahan Karangklesem, Kelurahan Teluk, Kelurahan Berkoh,Kelurahan Purwokerto Kidul, Kelurahan Purwokerto Kulon, Kelurahan Karangpucung dan Kelurahan Tanjung.
KUA Purwokerto Selatan terdiri dari 7 (tujuh) ruangan, yaitu: Ruang Kepala, Ruang Administrasi NR, Ruang Arsip, Ruang Tamu, Ruang/Balai Pernikahan, Ruang Ibadah dan Ruang Toilet.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar