PURWOKERTO(28/10/2021).Dalam upaya peningkatan pelayanan terhadap Masyarakat, KUA Kecamatan Purwokerto Selatan senantiasa berupaya berinovasi dalam segala bidang. Salahsatu bentuknya adalah pelayanan Kartu Nikah bagi pengantin yang melaksanakan pernikahan pada tahun berjalan dan tahun yang sudah lalu. Pelayanan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat saat bepergian dalam atau luar kota, dimana Kartu Nikah yang berfungsi sebagai pendukung Buku Nikah, lebih simple untuk dibawa kemana saja, tanpa ada rasa takut untuk hilang atau rusak ditengah jalan dan bentuknya yang kecil seperti ukuran KTP atau juga kartu vaksin. Saat kartu nikah tanpa sengaja kita hilangkan atau rusak, bisa dicetak kembali di percetakan yang kita inginkan. Hal ini berbeda dengan buku nikah, yang berbentuk buku saku, yang secara ukuran agak besar dibandingkan kartu nikah, sehingga memerlukan tempat yang lebih besar dibandingkan kartu nikah yang cukup kita simpan di dompet.
Prosedur untuk mendapatkan file kartu nikah sangat gampang sekali, yaitu :
1. Mengirimkan file foto pengantin (putra dan putri) background warna biru melalui WA ke Nomor operator simkah. (nomor dapat diperoleh dengan telpon ke nomor kantor 0281-640543) atau bisa datang langsung ke KUA Kecamatan Purwokerto Selatan.
2. Mengirimkan data pernikahan, seperti nama dan tanggal akad nikah atau foto buku nikah, untuk memudahkan kami mencari data di SIMKAH WEB.
3. Foto yang anda kirim, akan kami bantu upload ke SIMKAH WEB.
4. Kami akan mendownload file Kartu Nikah di aplikasi SIMKAH WEB, dan akan kami kirimkan file Kartu Nikah ke nomor WA anda, untuk dicerak secara mandiri (cetak sendiri) di percetakan.
Semoga bermanfaat. (aaaa)