Bismillah...kami siap melayani anda dengan setulus hati # Jam Kerja Kantor KUA Kecamatan Purwokerto Selatan : Pukul 07:30 WIB s.d Pukul 16:00 WIB (Senin s.d Kamis) dan Pukul 07:30 WIB s.d Pukul 16:30 WIB (Jum'at), untuk Sabtu dan Ahad Libur

Jumat, 29 Oktober 2021

NIKAH SAAT PANDEMI COVID 19, TETAP TAATI PROKES.

 PURWOKERTO SELATAN (29/10/2021).Pernikahan merupakan momen yang membahagiakan bagi setiap manusia, terutama saat bersanding dengan orang yang dicintai di meja akad nikah adalah peristiwa yang akan selalu dikenang. Pada masa Pandemi karena adanya virus korona seperti saat ini, pelaksanaan akad nikah dan resepsi harus memperhatikan protokol kesehatan yang telah diatur oleh Pemerintah.

KUA Kecamatan Purwokerto Selatan dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat tetap memperhatikan dan mempedomani Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan Dalam Rangka Percepatan Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID -19) di Kabupaten Banyumas dan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19, seperti :

1. Layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan;

2. Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id atau secara langsung ke KUA Kecamatan;

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dan/atau terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan;

4. Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA;

5. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang;

6. KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak Catin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya;

7. Dalam hal  pelaksanaan akad nikah di  luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat;

8. Bagi Calon Pengantin, Wali dan 2 (dua) orang saksi, harus melakukan swab antigen 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan akad nikah.

9. Wajib menggunakan masker bagi masyarakat yang menghadiri akad nikah, dan juga wajib menggunakan sarung tangan bagi calon pengantin, wali nikah dan 2 (dua) orang saksi.

(a4)


 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pernikahan di Masa Pandemi Bisa Dibuat Tetap Istimewa, asal …", Klik untuk baca: https://lifestyle.kompas.com/read/2021/04/29/182700720/pernikahan-di-masa-pandemi-bisa-dibuat-tetap-istimewa-asal.
Penulis : Hisnudita Hagiworo
Editor : Agung Dwi E

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
pada 2020, acara pernikahan hanya boleh dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di rumah ibadah. Acara tersebut juga hanya boleh dihadiri oleh keluarga inti dari kedua belah pihak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pernikahan di Masa Pandemi Bisa Dibuat Tetap Istimewa, asal …", Klik untuk baca: https://lifestyle.kompas.com/read/2021/04/29/182700720/pernikahan-di-masa-pandemi-bisa-dibuat-tetap-istimewa-asal.
Penulis : Hisnudita Hagiworo
Editor : Agung Dwi E

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
pada 2020, acara pernikahan hanya boleh dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di rumah ibadah. Acara tersebut juga hanya boleh dihadiri oleh keluarga inti dari kedua belah pihak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pernikahan di Masa Pandemi Bisa Dibuat Tetap Istimewa, asal …", Klik untuk baca: https://lifestyle.kompas.com/read/2021/04/29/182700720/pernikahan-di-masa-pandemi-bisa-dibuat-tetap-istimewa-asal.
Penulis : Hisnudita Hagiworo
Editor : Agung Dwi E

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
pada 2020, acara pernikahan hanya boleh dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di rumah ibadah. Acara tersebut juga hanya boleh dihadiri oleh keluarga inti dari kedua belah pihak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pernikahan di Masa Pandemi Bisa Dibuat Tetap Istimewa, asal …", Klik untuk baca: https://lifestyle.kompas.com/read/2021/04/29/182700720/pernikahan-di-masa-pandemi-bisa-dibuat-tetap-istimewa-asal.
Penulis : Hisnudita Hagiworo
Editor : Agung Dwi E

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
pada 2020, acara pernikahan hanya boleh dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di rumah ibadah. Acara tersebut juga hanya boleh dihadiri oleh keluarga inti dari kedua belah pihak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pernikahan di Masa Pandemi Bisa Dibuat Tetap Istimewa, asal …", Klik untuk baca: https://lifestyle.kompas.com/read/2021/04/29/182700720/pernikahan-di-masa-pandemi-bisa-dibuat-tetap-istimewa-asal.
Penulis : Hisnudita Hagiworo
Editor : Agung Dwi E

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L